
DISKRESI DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN / DISCRETION AND RESPONSBILITY OF GOVERNMENT OFFICIALS BASED ON LAW OF STATE ADMINISTRATION
Author(s) -
M. Ikbar Andi Endang
Publication year - 2018
Publication title -
jurnal hukum peratun
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2615-5230
pISSN - 2615-5222
DOI - 10.25216/peratun.122018.223-244
Subject(s) - political science , law , discretion , humanities , philosophy
Berdasarkan prinsip negara hukum dan prinsip kedaulatan rakyat, segala bentuk keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan (diskresi) harus berdasarkan atas hukum dan kedaulatan rakyat yang merupakan refleksi dari Pancasila sebagai ideologi negara. Sedangkan pada keadaan dewasa ini, pemerintahan memiliki kebijakan agar tidak ada upaya kriminalisasi terhadap kebijakan (diskresi) dalam penyelenggaraan proyek strategis nasional karena dapat menghambat proses kemajuan pembangunan nasional. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) lahir untuk mengisi kekosongan hukum yang menjadi dasar perlindungan terhadap pengambilan keputusan dan/atau tindakan (diskresi) dari badan dan/atau pejabat pemerintahan dan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan diskresi itu sendiri. Oleh karenanya UUAP mengatur dikresi dengan ruang lingkupnya, persyaratan, prosedur penggunaan dan akibat hukum serta pertanggung jawabannya.Based on state of law and sovereignty of the people principles, all forms of decisions and/or actions for state administrations (discretions) must be based on the law and sovereignty of the people which are reflections of Five Principles (Pancasila) as the state ideology. Currently, the government has a policy to prevent criminalization of policies (discretions) in conducting national strategic projects because it can inhibit national development advancement processes. Law number 30 in 2014 concerning State Administration (UUAP) was born to meet a legal standing as the protection for decision making and/or action (discretion) from state institutions and/or government officials and to prevent authority abuse in using the discretion itself. Therefore, UUAP regulates discretion along with its environments, requirements, procedures of uses, legal effects, and its person in charge.