z-logo
open-access-imgOpen Access
Penyelesaian Sengketea Tripartit Dalam Perselisihan Hubungan Industrial Pada Perusahaan alih Daya dilihat dari UU 30 Tahun 1999
Author(s) -
Vincentius Randy Sh
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal paradigma hukum pembangunan/jurnal paradigma hukum pembangunan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2654-9298
pISSN - 2528-7486
DOI - 10.25170/paradigma.v6i02.2801
Subject(s) - outsourcing , settlement (finance) , business , dispute resolution , industrial relations , normative , business administration , law and economics , law , political science , sociology , finance , marketing , payment
Industrial Relations Disputes are part of the employment relationship that aims to find solutions to disputes between workers and employers. Industrial relations disputes also occur in outsourcing companies, whether they are resolved bipartitely, tripartitely or through the industrial relations court. In principle, the tripartite dispute resolution is expected to optimize out-of-court dispute resolution for industrial relations disputes, but in reality the tripartite settlement is not considered optimal. This paper is intended to discuss normative juridical issues of dispute resolution at the tripartite level in outsourcing companies, supported by field data from the South Tangerang Manpower Office as supporting data. This data certainly cannot represent the same conditions for similar disputes in the territory the Republic of Indonesia, but it is hoped that it can contribute ideas to the implementation of tripartite industrial relations dispute resolution in outsourcing companies. Based on the normative juridical study, there are not many legal aspects that can examine the challenges of tripartite industrial relations dispute resolution in outsourcing companies, as seen from Law no. 30 of 1999, but with supporting data, the potential obstacles can at least be described from the data obtained at the Tangerang Manpower Office, so that development efforts are needed so that the settlement of industrial relations disputes in general and in outsourcing companies can be carried out more optimally.   Abstrak  Perselisihan Hubungan Industrial merupakan bagian dari hubungan ketenagakerjaan yang bertujuan untuk mencari solusi terhadap perselisihan antara pekerja dengan pemberi kerja. Permasalahan perselisihan hubungan industrial juga terjadi pada perusahaan alih daya baik yang diselesaikan secara bipartit, tripartit maupun melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian Sengketa secara tripartit pada prinsipnya diharapkan dapat mengoptimalkan penyelesaian sengketa diluar pengadilan bagi sengketa hubungan industrial namun kenyataannya penyelesaian secara tripartit dirasakan belum cukup optimal.   Tulisan ini ditujukan untuk membahas secara yuridis normatif permasalaha penyelesaian sengketa pada tingkatan tripartit pada perusahaan alih daya dengan didukung data lapangan dari dinas tenaga kerja Tangerang Selatan sebagai suatu data pendukung. Data ini tentu tidak dapat mewakili kondisi yang sama untuk sengketa sejenis di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa hubungan industrial secara tripartit pada perusahaan alih daya.   Berdasarkan Kajian Yuridis Normatif tidak banyak aspek hukum yang dapat menelaahan tantangan penyelesaian sengketa hubungan industrial secara tripartit pada perusahaan alih daya dilihat dari UU No. 30 Tahun 1999, namun dengan adanya data pendukung, maka potensi kendala setidaknya dapat diuraikan dari data yang diperoleh pada Dina Tenaga Kerja Tangerang, sehingga diperlukan upaya pengembangan agar penyelesaian sengketa hubungan industrial pada umumnya maupun pada perusahaan alih daya dapat terselenggara secara lebih optimal.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here