
EVALUASI PEMERINTAH PUSAT MELALUI PEMERINTAHAN PROVINSI TERHADAP HASIL PEMEKARAN WILAYAH KABUPATEN/KOTA DI SUMATERA SELATAN BERDASARKAN ATURAN TENTANG PEMERINTAH DAERAH
Author(s) -
Helmanida Helmanida,
Dedeng Dedeng
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal paradigma hukum pembangunan/jurnal paradigma hukum pembangunan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2654-9298
pISSN - 2528-7486
DOI - 10.25170/paradigma.v5i02.2074
Subject(s) - political science , humanities , art
Sumatera Selatan sebagai suatu Provinsi yang telah melakukan pemekaran daerah kabupaten/kota. Terdapat beberapa daerah kabupaten/kota di Sumatera Selatan yang telah melakukan pemekaran daerah yaitu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU selatan) berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor (No) 37 tahun 2003, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2003, Kabupaten Ogan Ilir (OI) berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2003, Kabupaten Banyuasin berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2002, Kabupaten Empat Lawang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2007, Kota Prabumulih berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2001, Kota Pagar Alam berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2001, Kota Lubuk Linggau berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2001, Kabupaten PALI berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2013 dan Kabupaten Muratara berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2013. Pemerintah Pusat melalui kementerian dalam negeri bersama dengan pemerintahan Provinsi Sumaatera Selatan bersama-sama melakukan evaluasi terhadap daerah pemekaran kabupaten/kota di Sumatera Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan sejarah pemekaran daerah kabupaten/kota di Sumatera Selatan. Untuk mengetahui evaluasi terhadap daerah kabupaten/kota hasil pemekaran tersebut. Dari jenis evaluasi kementerian dalam negeri beberapa daerah kabupaten/kota menjadi daerah otonom mandiri yaitu OKU Selatan, OKU Timur, Empat Lawang, Ogan Ilir, Banyuasin, Lubuk Linggau, Prabumulih dan Pagar Alam serta dua kabupaten dalam proses kontrol menuju daerah otonom mandiri yaitu PALI dan Muratara, yang ditinjau dari masa berlaku daerah pemekaran terhitung sejak disahkannya UU pemekaran untuk masing-masing kabupaten/kota tersebut.