
PRINSIP MENGENAL NASABAH (KNOW YOUR CUSTOMER PRINCIPLE) OLEH PENYEDIA JASA KEUANGAN DI BIDANG PASAR MODAL
Author(s) -
Alis Yulia
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal ilmiah galuh justisi
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2598-2591
pISSN - 2355-0023
DOI - 10.25157/jigj.v7i1.2141
Subject(s) - business , humanities , business administration , art
Prinsip mengenal nasabah merupakan prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui Identitas Nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Semua bank sebaiknya menciptakan prosedur yang efektif dalam memperoleh identitas yang benar atas nasabah baru, begitu pula dengan kegiatan di pasar modal juga sebaiknya membuat prosedur yang lebih ketat terhadap calon nasabah dalam proses jual beli saham dan Bapepam sebagai lembaga pengawas dalam pasar modal berhak memiliki kewenangan untuk mengetahui emiten juga investor yang melakukan transaksi jual beli efek. Pialang atau broker dan juga pedagang eek wajib untuk menjamin bahwa kegiatan bisnis mereka laksanakan disarankan harus mempunyai itikad baik dengan etika yang tinggi sehingga semua peraturan Perundang-undangan dapat dilaksanakan dengan baik.