Open Access
MEKANISME PEMBERHENTIAN PRESIDEN DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DI INDONESIA (Tinjauan Perbandingan Hukum di Negara Amerika Serikat, Filipina dan Sudan)
Author(s) -
Dewi Mulyanti
Publication year - 2018
Publication title -
jurnal ilmiah galuh justisi
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2598-2591
pISSN - 2355-0023
DOI - 10.25157/jigj.v6i2.1714
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
ABSTRAK Mekanisme pemberhentian Presiden dalam masa jabatan pada perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara normatif diatur dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 7A, Pasal 7B dan Pasal 24C ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dengan melibatkan tiga lembaga negara yaitu Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden melakukan pelanggaran hukum, kemudian Mahkamah Konstitusi memeriksa kebenaran pendapat tersebut secara yuridis dan hasil pemeriksaan tersebut dikembalikan kepada DPR yang selanjutnya mengajukan kepada MPR untuk memberhentikan Presiden melalui Sidang Paripurna.Kata Kunci: Pemberhentian Presiden, Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia