
KAJIAN YURIDIS DUALISME KEWARGANEGARAAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR : 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN (STUDI PADA KASUS GLORIA NATAPRAJA HAMEL)
Author(s) -
Yoyon Mulyana Darusman
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal ilmiah galuh justisi
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2598-2591
pISSN - 2355-0023
DOI - 10.25157/jigj.v5i1.233
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Perkembangan hukum Indonesia khususnya setelah dilakukannya amandeman UUD Tahun 1945 telah terjadi perubahan yang signifikan diberbagai bidang hukum termasuk di bidang hukum kewarganegaraan Indonesia. UU No. 62/1958 tentang Kewarganegaraan adalah UU yang pertama yang mengatur secara komprehensif tentang kewarganegaraan di Indonesia UU ini pada dasarnya telah mengatur berbagai hal yang berhubungan dengan hak dan kewajiban seorang warganegara, termasuk kewarganegaraan yang diakibatkan oleh perkawinan antara suami dan/atau isteri yang salah satunya adalah WNA. Namun UU No. 62/1958 belum memberikan kepastian hukum atas anak-anak Indonesia yang lahir dari akibat perkawinan campuran dimaksud, termasuk di dalamnya kepada Gloria Natapraja Hamel. Akhirnya dengan UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan, dapat dipastikan suatu perlindungan hukum bagi anak-anak Indonesia sebagai akibat dari perkawinan campuran. Dalam penelitian ini menggunakan model kualitatif dan sifat penelitian analisis deskrif. Data yang dipergunakan adalah data sekunder yang terdiri bahan hukum dan perundang-undangan, bahan hukum sekunder yang terdiri dari referensi doktrin hukum. Hasilnya bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menegaskan bahwa satu-satunya ketentuan yang mengatur tentang kewarganegaraan Indonesia adalah UU No. 12/2006 sebagai hukum positif Indonesia. Sebagai kesimpulannya bahwa UU No. 12/2006 mengatur tentang dwi kewarganegaraan yang bersifat terbatas, anak yang lahir akibat perkawinan antara WNI dan WNA telah diberikan perlindungan serta kepastian hukum, Gloria Natapraja Hamel dinyatakan bukan sebagai WNI, karena itu tidak berhak untuk menjadi anggota PASKIBRAKA RI.Kata kunci : Dwi Kewarganegaraan, WNI, WNA, Kepastian dan Gloria.