z-logo
open-access-imgOpen Access
KEKUATAN ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
Author(s) -
Enju Juanda
Publication year - 2016
Publication title -
jurnal ilmiah galuh justisi
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2598-2591
pISSN - 2355-0023
DOI - 10.25157/jigj.v4i1.409
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Bahwasannya dalam proses penyelesaian sengketa keperdataan para pihak yang bersengketa harus dapat membuktikan objek yang dipersengketakan adalah merupakan haknya dan bukan merupakan hak pihak lain. Adapun alat bukti dalam proses perkara perdata adalah meliputi Pemeriksaan Setempat (Pasal 153 HIR), Keterangan Ahli (Pasal 154 HIR) dan alat bukti sebagaimana disebutkan dalam Pasal 164 HIR yang meliputi Bukti Tertulis, Bukti Saksi, Persangkaan, Pengakuan dan Sumpah. Kekuatan masing-masing alat bukti tersebut berbeda-beda antara yang satu dengan yang lainnya misalnya Akta Otentik, Pengakuan dan Sumpah bersumpah pembuktian sempurna sedangkan alat bukti saksi kekuatan pembuktiannya dan persangkaan kekuatan pembuktiannya menjadi kewenangan hakim.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here