
EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PELINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN1
Author(s) -
Dudung Mulyadi
Publication year - 2016
Publication title -
jurnal ilmiah galuh justisi
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2598-2591
pISSN - 2355-0023
DOI - 10.25157/jigj.v4i1.408
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Perlindungan hukum merupakan suatu bentuk pelayanan yang wajib diberikan oleh pemerintah, pentingnya perlindungan hukum terhadap setiap anggota masyarakat dibentuk Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan telah dilakukan perubahan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam Undang-undang ini, diatur tentang sebuah lembaga yang bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban, yang dinamakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban kewenangan LPSK dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diperluas. Lingkup perlindungan oleh LPSK adalah pada semua tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan atau kesaksian, permohonan pemberian perlindungan dari LPSK dilakukan melalui beberapa tahap serta pemberian perlindungan saksi dan korban oleh LPSK. Penghargaan Perlindungan dalam bentuk penghargaan bagi para Whistleblower dan Justice Collaborator sangat penting keberadaannya bagi upaya menciptakan iklim kondusif bagi pengungkapan tindak pidana korupsi dalam konteks pelibatan masyarakat. Kata Kunci : Efetivitas, LPSK