
TUGAS DAN KEWENANGAN PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Author(s) -
haryanto sijabat
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal ilmiah galuh justisi
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2598-2591
pISSN - 2355-0023
DOI - 10.25157/jigj.v4i1.406
Subject(s) - political science , humanities , art
Pejabat Perbendaharaan merupakan pejabat pemerintahan yang melakukan tugas dan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara. Akibat hukumnya pejabat tersebut harus tunduk secara umum kepada peraturan yang mengatur tentang administrasi pemerintahan. Berdasarkan paradigma dalam hukum administrasi pemerintahan, Pejabat Perbendaharaan dalam melaksanakan kewenangannya dibatasi dengan masa atau tenggang waktu wewenang, wilayah atau daerah berlakunya wewenang dan cakupan bidang atau materi wewenang. Larangan penyalahgunaan Wewenang oleh pejabat perbendaharaan meliputi adanya pelarangan aktifitas melampaui wewenang, pelarangan mencampuradukkan Wewenang dan pelarangan untuk bertindak sewenang-wenang. Kata Kunci : Kewenangan, Pejabat, Pembendaharaan Negara.