z-logo
open-access-imgOpen Access
PEMBUKTIAN UNSUR NIAT DIKAITKAN DENGAN UNSUR MENS REA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Author(s) -
Kunkun Abdul Syukur
Publication year - 2015
Publication title -
jurnal ilmiah galuh justisi
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2598-2591
pISSN - 2355-0023
DOI - 10.25157/jigj.v3i2.420
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Untuk dapat mengungkap kesalahan dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seorang terdakwa yang diajukan ke muka sidang, maka penuntut umum harus untuk dapat membuktikan kesalahan tersebut. sehingga penuntut umum dibebani untuk melakukan pembuktian dimana dengan alat-alat bukti yang diajukan itu membuat terang akan kebenaran suatu tindak pidana yang telah terjadi yang dilakukan oleh terdakwa yang dibawa di muka sidang. Jika unsur niat (kehendak) atau menghendaki dan mengetahui dalam kaitannya dengan unsur kesengajaan tidak dapat dibuktikan dengan jelas secara materiil karena memang maksud dan kehendak seseorang itu sulit untuk dibuktikan secara materiil maka pembuktian adanya unsur kesengajaan dalam pelaku melakukan tindakan korupsi yang melanggar hukum sehingga perbuatannya itu dapat dipertanggungjawabkan kepada si pelaku seringkali hanya dikaitkan dengan keadaan serta tindakan si pelaku pada waktu ia melakukan perbuatan melanggar hukum yang dituduhkan kepadanya tersebut. Unsur actus reus yaitu perbuatan harus didahulukan. Setelah diketahui adanya perbuatan pidana sesuai rumusan undang-undang selanjutnya barulah diselidiki tentang sikap batin pelaku atau unsur mens rea. Dengan demikian maka unsur perbuatan pidana harus didahulukan, selanjutnya apabila terbukti barulah mempertimbangkan tentang kesalahan terdakwa yang merupakan unsur pertanggungjawaban pidana Kata Kunci ; Pembuktian, Unsur Niat, Mens Rea

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here