
EKSISTENSI DAN PROBLEMATIKA PROFESI NOTARIS
Author(s) -
Enju Juanda
Publication year - 2015
Publication title -
jurnal ilmiah galuh justisi
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2598-2591
pISSN - 2355-0023
DOI - 10.25157/jigj.v3i2.417
Subject(s) - humanities , physics , political science , law , philosophy
Untuk mewujudkan Negara Republik Indonesia sebagai Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 guna menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum bagi yang membutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik yang didalamnya menerangkan mengenai keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum diperlukan Jabatan Notaris maka pada Tahun 2004 dikeluarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah dirubah dengan Nomor Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris memberikan definisi Notaris yaitu sebagai berikut : Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini. Sehingga dengan demikian oleh karena Akta Notaris adalah merupakan Akta Otentik, maka Akta Notaris mempunyai kekuatan pembuktian sempurna atau lengkap, sebagaimana ditentukan Pasal 165 HIR. Kata Kunci : Akta Notaris Merupakan Akta Otentik Yang Berkekuatan Pembuktian Sempurna Atau Lengkap.