z-logo
open-access-imgOpen Access
KAJIAN YURIDIS PASAL 120 UNDANG-UNDANG HAK CIPTA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG DELIK ADUAN PADA PELANGGARAN HAK CIPTA
Author(s) -
Evi Retno Wulan,
Heru Kuswanto
Publication year - 2021
Publication title -
lex journal : kajian hukum dan keadilan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2581-2033
pISSN - 2580-9113
DOI - 10.25139/lex.v4i2.3376
Subject(s) - humanities , physics , art
Delik aduan ( klachtdelict ) merupakan perbuatan pidana yang hanya dapat dituntut dari pihak yang berkepentingan atau korban. Pada delik aduan pihak kepolisian tidak dapat memproses  perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang tanpa adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan atau korban . Kepolisisan baru dapat memproses perbuatan pidana tersebut apabila pihak korban atau yang dirugikan mengadukan . Pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ( selanjutnya disebut UUHC No 28 Th 2014 ), pelanggaran hak cipta merupakan delik aduan , dan hal tersebut membuat pihak kepolisian tidak akan dapat memproses pelanggaran hak cipta meskipuun telah terjadi pelanggaran hak cipta,apabila tidak ada pengaduan dari pihak korban atau pihak yang dirugikan. Hal tersebut tentu akan semakin membuat pelanggaran hak cipta semakin meningkat, dikarenakan pihak korban ataupun pihak yang dirugikan tidak mengetahui bahwa hak ciptanya telah digunakan oleh pihak lain tanpa seijin darinya atau pemegang hak cipta tersebut. Diperlukan suatu terobosan pembenahan dalam hal pengaturan delik aduan yang terdapat dalam pasal 120 UUHC No 28 Th 2014 ,agar pelanggaran hak cipta dapat ditangani dan diproses secara hukum dengan cepat agar penegakan hukum pelanggaran hak cipta dapat diwujudkan. Kata kunci: Delik Aduan, UU Hak Cipta, Pelanggaran Hak Cipta, Perlindungan Pencipta, Perlindungan Ciptaan

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here