
KEARIFAN LOKAL DALAM PENGATURAN LARANGAN PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
Author(s) -
Gatoet Poernomo
Publication year - 2021
Publication title -
lex journal : kajian hukum dan keadilan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2581-2033
pISSN - 2580-9113
DOI - 10.25139/lex.v4i1.3372
Subject(s) - physics
Kajian ini mengenai kearifan lokal dalam pengaturan larangan pembakaran hutan dan lahan. Kajian ini bertujuan untuk (a) mengkaji kearifan lokal dalam pengaturan larangan pembakaran hutan dan lahan, (b) mengkaji pengaturan larangan pembakaran hutan dan lahan dalam peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup. Hasil kajian menunjukkan bahwa: (1) Kearifan lokal diatur dalam Pasal 18B Ayat (2) dan Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945, Pasal 1 Angka 30, Pasal 2 Huruf l, Pasal 63 Ayat (1) Huruf t, Ayat (2) Huruf n, Ayat (3) Huruf k UUPPLH; (2) Larangan pembakaran hutan dan lahan diatur dalam UUK, UUPPLH, UUP, dan KUHP.Kata Kunci: kearifan lokal, pembakaran hutan dan lahan