z-logo
open-access-imgOpen Access
KEWENANGAN PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN PASCA BERLAKUNYA UNDANG UNDANG PEMERINTAH DAERAH (Studi di Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat)
Author(s) -
Suwari Akhmaddhian
Publication year - 2017
Publication title -
unifikasi : jurnal ilmu hukum/unifikasi : jurnal ilmu hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2580-7382
pISSN - 2354-5976
DOI - 10.25134/unifikasi.v4i2.730
Subject(s) - government (linguistics) , local government , central government , regional autonomy , autonomy , public administration , business , political science , law , politics , philosophy , linguistics
The natural resource management should aim to prosper society in accordance with the purpose of nation and state. This study aims to find out how the authority of mining business licensing in Kuningan district based on Law No. 23 year 2014 on Regional Government and Implementation of authority in the management of mining business licenses based on Law No. 23 year 2014 on Regional Government in Kuningan district. This research method used empirical juridical with data collecting tool through interviews and observation. The result of this research is the mining arrangements based on Law No. 23 of 2014, the matters of energy and resources in the districts / cities are entirely handed over to the provincial government, while the affected areas are in the districts / cities there is no segregation of community authority or criteria that provides regulatory opportunities to districts / cities. In implementation of mining management in districts Kuningan based on Law No 4 Year 2009 is correct, with the division of authority between the central government, provincial government, and district governments, and not apart from the control and control factor. In the Law Number 23 Year 2014 is only divided between the Central Government and Provincial Region. Licensing becomes the authority of the central provincial government, uncontrolled supervision and control, constraints, long distances, complicated process procedures. The conclusion is that the regulation of mining authority based on law No 23 year 2014 is contradictory to the theory of Regional Autonomy for the licensing of mining management of provincial government authority.Keywords: Authority, Local Government, Mining Management.AbstrakPenelitian ini dengan latar belakang yaitu untuk mengetahui bagaimana kewenangan pengelolaan pertambangan di Kabupaten Kuningan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Derah. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui Bagaimana Kewenangan Pengelolaan pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan untuk mengetahui Bagaimana Implementasi Kewenangan Pengelolaan pertambangan berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Metode penelitian yuridis-empirik dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan pertambangan berdasarkan Undang Undang-Nomor 23 Tahun 2014, urusan energi dan sumberdaya mineral yang ada di kabupaten / kota diserahkan seluruhnya kepada pemerintah provinsi, sedangkan daerah terkena dampak berada di kabupaten/kota, tidak ada pemilahan kewenangan baik secara komoditas maupun kriteria yang memberikan peluang melakukan pengaturan kepada pihak kabupaten/kota. Implementasi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Kuningan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sudah benar dengan adanya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah propinsi, dan pemerintah kabupaten. tetapi tidak melupakan faktor pengawasan dan pengendalian. sedangkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 hanya dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi. Perizinan menjadi kewenangan pemerintah propinsi menjadi tidak sederhana, jarak yang jauh dengan tata cara proses rumit, pengawasan dan pengendalian tidak terkendali karena menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kesimpulan yaitu pengaturan kewenangan pertambangan berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 bertentangan dengan teori Otonomi Daerah. Undang Undang 23 Tahun 2014 memiliki kelemahan secara teori sistem hukum dengan tidak memberikan kewenangan pada pemerintah daerah kabupaten sebagai wilayah kegiatan pertambangan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here