
KEWENANGAN BPD (BADAN PERMUSYAWARATAN DESA) DALAM MENJALANKAN FUNGSI LEGISLASI (Sebuah Telaah Sosiologis Proses Pembentukan Perdes di Desa Karamatwangi Kec. Garawangi Kab. Kuningan)
Author(s) -
Erga Yuhandra
Publication year - 2016
Publication title -
unifikasi : jurnal ilmu hukum/unifikasi : jurnal ilmu hukum
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2580-7382
pISSN - 2354-5976
DOI - 10.25134/unifikasi.v3i2.410
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Dalam melakukan penelitian ini, peneliti mengambil tema tentang “Kewenangan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dalam Menjalankan Fungsi Legislasi Sebuaah Telaah Sosiologi Pembentukan Perdes di Desa Karamatwangi Kec. Garawangi Kab. Kuningan. Adapun yang menjadi lokasi dari penelitian ini sendiri dilakukan di Kabupaten Kuningan lebih tepatnya di Desa Karamatwangi. Penelitian ini akan difokuskan pada masalah pertama, bagaimana proses pembentukan peraturan desa di desa tersebut, kedua, bagaimana evektifitas Badan Permusyawaratan Desa dalam menjalankan fungsi legislasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana proses pembentukan peraturan desa di desa Karamatwangi Kec. Garawangi Kab. Kuningan dan untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana evektifitas Badan Permusyawaratan Desa dalam menjalankan fungsi legislasi. Penelitian ini dapat berguna antara lain yaitu secara praktis dapat digunakan sebagai referensi dalam hal pembentukan peraturan khusunya peraturan desa, penelitian ini mencoba memberikan gambaran tentang kewenangan Badan Permusyawaratan Desa dalam menjalankan fungsi legislasi. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan referensi dalam bidang akademis ilmu hukum khususnya dalam bidang Hukum Tata Negara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris atau penelitian kuantitatif yaitu metode mengumpulkan dan menyajikan data yang diperoleh untuk menganalisis keadaan yang sebenarnya dan selanjutnya dilakukan analisa rasional berdasarkan acuan yuridis melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga legislatif di tingkat bawah yang mana memiliki peranan penting dalam pembentukan produk hukum pemerintahan desa untuk mewujudkan sistem check and balences dan penyambung lidah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Kata Kunci: Kewenangan, Badan Permusyawaratan Desa, Legislasi