
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ELEKTRONIK DI INDONESIA
Author(s) -
Suwari Akhmaddhian
Publication year - 2016
Publication title -
unifikasi : jurnal ilmu hukum/unifikasi : jurnal ilmu hukum
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2580-7382
pISSN - 2354-5976
DOI - 10.25134/unifikasi.v3i2.409
Subject(s) - humanities , political science , art
Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli secara elektronik di Indonesia adalah hal yang sangat penting untuk berkembangnya ekonomi masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana KeabsahanPerjanjian Jual Beli Elektronik di Indonesia dan Bagaimanakah Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Elektronik di Indonesia. Metode penelitian adalah yuridis normatif, pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka. Hasil penelitian yaitu: Pertama, KeabsahanPerjanjian Jual Beli Elektronik di Indonesia diatur Pasal 47 dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; Kedua, Perlindungan hukum bagi masyarakat terdapat dalam Pasal 46 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli secara elektronik di Indonesia diatur secara tegas baik dari sisi pidana maupun perdata. Kata kunci : konsumen, perlindungan hukum, transaksi jual beli elektronik.