z-logo
open-access-imgOpen Access
PENGELOLAAN DANA OTONOMI BERDASARKAN UNDANG UNDANG DAERAH ISTIMEWA PROVINSI ACEH DAN UNDANG UNDANG OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Author(s) -
Suwari Akhmaddhian
Publication year - 2015
Publication title -
unifikasi : jurnal ilmu hukum/unifikasi : jurnal ilmu hukum
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
eISSN - 2580-7382
pISSN - 2354-5976
DOI - 10.25134/unifikasi.v2i2.413
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan Negara. Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (1), dinyatakan bahwa “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”. Sejalan dengan pasal tersebut keutuhan suatu negara atau yang disebut juga integritas negara adalah suatu hal yang paling penting  yang menjadi dasar eksistensi setiap negara. Ketika negara bebas dari ancaman disintegrasi, maka sesungguhnya eksistensi negara tersebut telah kuat tak tergoyahkan. Hal yang sama berlaku bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Integritas Indonesia, yang disebut dengan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keutuhan NKRI adalah fungsi dari pengertian dan tujuan negara, sebagaimana termaktub di dalam penjelasan Pembukaan UUD 1945. Itulah sebabnya sejak awal NKRI didirikan pemerintah dan berbagai elemen rakyat terus menerus berupaya mempertahankan persatuan dan kesatuan nasional. Setiap negara menganut sistem pemerintahan yang sesuai dengan dasar negara dan Undang-Undang Dasar yang dimilikinya. Indonesia memiliki dasar negara, yaitu Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, Indonesia menganut sistem pemerintahan yang sesuai dengan dasar negara, yaitu Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Kata kunci : Dana, Otonomi, Kebijakan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here