
PENERAPAN REGULASI LEMBAGA SERTIFIKASI KEANDALAN SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN E-COMMERCE
Author(s) -
Rinaldi Ramadhan,
Zainab Ompu Jainah,
Lintje Anna Marpaung
Publication year - 2019
Publication title -
prosiding seminar nasional cendekiawan/prosiding seminar nasional cendekiawan
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2540-7589
pISSN - 2460-8696
DOI - 10.25105/semnas.v0i0.5869
Subject(s) - humanities , political science , art
Berdasarkan data dari Kementrian Kominfo yang di lansir oleh Kompas.com per 11 September 2018 sudah ada 16.678 laporan yang masuk merupakan tindak kejahatan penipuan transaksi online. Permasalahan dari tesis ini yaitu 1. Bagaimana implementasi dari Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Lembaga Sertifikasi Keandalan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi konsumen e-commerce dan 2. Apa saja faktor penghambat dibentuknya Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagai upaya perlindungan hukum bagi konsumen e-commerce.Metode penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara yang kemudian analisa data dilakukan dengan cara analisis kualitatif.Hasil penelitian yaitu 1. Implementasi dari pasal 10 UU ITE tentang Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagai salah satu upaya perlindungan hukum bagi konsumen e-commerce sampai saat ini belum terbentuk. 2. Faktor – faktor penghambat terbentuknya Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah kurangnya sumberdaya, baik dana maupun tenaga ahli, adanya biaya yang dikenakan pada pelaku usaha untuk memperoleh Sertifikat Keandalan, tidak adanya keharusan untuk memakai sertifikat keandalan bagi pelaku usaha dan tidak adanya sosialisasi tentang Sertifikat Keandalan.Saran yang diberikan yaitu pemerintah hendaknya berinisiatif untuk menjadi perintis (pioneer) sebuah Lembaga Sertifikasi Keandalan pertama yang terpercaya dengan membangun infrastruktur memadai dan mendorong seluruh pelaku usaha online menggunakan Sertifikat Keandalan serta membangun iklim kesadaran pada masyarakat dan pelaku usaha online mengenai pentingnya keamanan informasi dalam transaksi elektronik.