z-logo
open-access-imgOpen Access
TERDAFTARNYA KATA UMUM "AJAIB" SEBAGAI MEREK PADA DAFTAR UMUM MEREK
Author(s) -
Shafa Bakadam,
Rr. Aline Gratika Nugrahani
Publication year - 2022
Publication title -
reformasi hukum trisakti
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
ISSN - 2657-182X
DOI - 10.25105/refor.v4i2.13621
Subject(s) - humanities , physics , art
Pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual ditemukan 4 (empat) kata "Ajaib" yang digunakan sebagai merek dengan status telah terdaftar. Pada pasal 20 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan merek tidak dapat didaftar apabila merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. Pokok permasalahannya adalah apakah kata Ajaib tidak termasuk ke dalam kategori kata umum sehingga pendaftarannya diterima dan bagaimana akibat hukum terhadap diterimanya pendaftaran kata umum sebagai merek serta upaya hukum apa yang dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan data sekunder yang ditunjang oleh data primer. Sifat penelitian bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian kata Ajaib merupakan kata umum sehingga tidak dapat diterima pendaftarannya sebagai merek.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here