
PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KECAMATAN CILINCING JAKARTA UTARA
Author(s) -
Shafa Salsabila,
Endang Suparsetyani
Publication year - 2022
Publication title -
reformasi hukum trisakti
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
ISSN - 2657-182X
DOI - 10.25105/refor.v4i2.13601
Subject(s) - humanities , physics , political science , art
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah desa/kelurahan. Pokok Permasalahannya yaitu 1) Apakah pelaksanaan PTSL di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara sudah sesuai atau tidak menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.6 Tahun 2018? 2) Apa saja yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan PTSL di Kecamatan Cilincing, Jakata Utara? 3) Bagaimana upaya mengatasi permasalahan yang menjadi hambatan dari pelaksanaan PTSL di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara?. Metode Penelitian yang digunakan adalah normative, bersifat deskriptif analitis, data dan sumber datanya data primer dan sekunder, dianalisis secara kualitatif, penarikan kesimpulannya logika deduktif. Kesimpulan hasil penelitian, 1) Pelaksanaan PTSL di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara sudah sesuai dengan Pasal 4 Ayat (4) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.6 Tahun 2018. 2) Hambatan dalam pelaksanaannya yaitu kurangnya kesadaran aktif masyarakat, pengumpulan data, para pihak yang sulit ditemui,pengukuran bidang tanah,satu objek bidang tanah diklaim dua pihak, penyerahan sertifikat, keterbatasan penyuluhan dan pembagian waktu kerja dimasa pandemi. 3) Upaya-upaya mengatasi hambatannya yaitu Mengadakan Penyuluhan, SDM, Pendampingan Pihak RT/RW, Mediasi, Pengukuran Ulang, Memberikan Surat Kepada Pemohon, Penyuluhan berdasarkan protocol covid-19, Menetapkan Aturan Yang Efisien Dalam Pembagian Waktu Kerja WFH dan WFO.