Open Access
PEMBERATAN SANKSI KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DENGAN KEKERASAN (STUDI KASUS PUTUSAN NO.10/PID.SUS/2019/PN.MRJ).
Author(s) -
Muchamad Feisal Abduh,
Ermania Widjajanti
Publication year - 2020
Publication title -
reformasi hukum trisakti
Language(s) - Persian
Resource type - Journals
ISSN - 2657-182X
DOI - 10.25105/refor.v2i2.10463
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Anak merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang diharapkan oleh negara dapat menjadi penerus bangsa bagi kelangsungan suatu bangsanya. Sehingga diperlukan perlindungan terhadap anak dari perbuatan kekerasan baik fisik maupun seksual. Oleh karena itu pemerintah sebagai pihak yang membuat Undang – undang harus lebih serius dalam memberikan sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana kekerasan seksual khususnya tindak pidana persetubuhan terhadap anak untuk memberikan efek jera terhadap pelaku. Dengan studi kasus adapun pokok permasalahan ini yaitu :1. Apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi dengan unsur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan Anak ?. 2.Bagaimana penjatuhan sanksi kepada pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak denga kekerasan dalam kasus (studi putusan No.10/Pid.Sus/2019/PN.Mrj)? Metode penelitian yang digunakan terdiri dari objek penelitian adalah putusan, tipe penelitian yaitu penelitian yuridis normatif, sifat penelitian yaitu deskriptif analitis, data yang digunakan adalah data sekunder dengan cara pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Analisis data yaitu metode kualitatif, dan penarikan kesimpulan dengan menggunakan logika deduktif. Kesimpulan 1) perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur – unsur Pasal 81 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. 2) menurut penulis dalam penjatuhan sanksi pidana seharusnya hakim mempertimbangkan teori pemidanaan kontemporer dan pemberat pidana dalam Pasal 81 Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang perlindungan Anak untuk memberikan suatu efek jera kepada terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi karena berdasarkan kasus, hakim hanya memberikan pidana pokok saja tanpa mempertimbangkan pemberat pidana dalam Pasal 81 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlidungan Anak