z-logo
open-access-imgOpen Access
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP APARAT KEPOLISIAN DALAM (PUTUSAN NOMOR 154/PID.B/2019/PN BKO)
Author(s) -
Perdi Perdi,
Dian Adriawan Dg Tawang
Publication year - 2020
Publication title -
reformasi hukum trisakti
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
ISSN - 2657-182X
DOI - 10.25105/refor.v2i1.9021
Subject(s) - humanities , philosophy
Tindak pidana penganiayaan terhadap tubuh dalam KUHP tidak memberikan penjelasan yang lebih luas mengenai tindak pidana itu sendiri, tindak pidana kekerasan terhadap penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 212 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Timbulnya masalah dalam tindak pidana kekerasan tidak terlepas dari peran korban itu sendiri, dalam hal ini penulis membahas mengenai tindak pidana penganiayaan terhadap aparat kepolisian. Permasalahan dalam penelitian ini ialah pelaku tindak pidana kekerasan terhadap aparat kepolisian yang tidak menerima hukuman sebagaimana mestinya.? Dalam menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitihan dengan deskriptif analitis, dengan menggunakan data sekunder, cara pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, analisis data dilakukan dengan secara kualitatif, dan pada pengambilan kesimpulan dilakukan dengan cara deduktif. Dimana hasil dari itu terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap aparat kepolisian, dimana pelaku tindak pidana menusuk dengan menggunakan pisau kepada korban seingga mengalami luka-luka dan rasa sakit Saran penulis kepada aparat penegak hukum agar tetap berhati-hati dalam menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya yang dapat mendatangkan penyakit atau bahaya maut. Kata Kunci : Tindak Pidana Penganiayaan, Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap aparat kepolisian, Peranan Korban Dalam Tindak Pidana.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here