z-logo
open-access-imgOpen Access
ANALISIS YURIDIS TERHADAP BLOKADE DI PELABUHAN HUDAYDAH YAMAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN ANAK-ANAK
Author(s) -
Trixie Rachel Tandayu,
Aji Wibowo
Publication year - 2020
Publication title -
reformasi hukum trisakti
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2657-182X
DOI - 10.25105/refor.v2i1.8849
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Maka permasalahannya adalah Apakah tindakan blokade pelabuhan Hudaydah Yaman, yang merupakan jalur masuknya makanan bagi warga sipil di Yaman yang mengakibatkan kematian anak-anak merupakan pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional dan Bagaimana pengaturan mengenai jatuhnya korban anak-anak di Yaman dalam Hukum Humaniter Internasional. Metode yang dilakukan adalah penelitian secara normatif terhadap Konvensi Jenewa, Protokol Tambahan, dan keefektifan blokade yang tercantum dalam Deklarasi. Analisi data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan cara deduktif. Berdasarkan analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa: Penyerangan blokade di pelabuhan Hudaydah harus diperhatikan keefektifannya dan memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan terhadap warga sipil. Dalam kasus blokade pelabuhan Hudaydah di Yaman yang menewaskan anak-anak sebagai penduduk sipil mendapat perlindungan Konvensi Jenewa IV 1949 khususnya Pasal 23, 50, 55, dan 59. Selain Konvensi Jenewa IV, perlindungan penduduk sipil juga diatur dalam Protokol Tambahan I 1977. Hal ini karena konflik bersenjata yang terjadi antara pemberontak Houthi dan Yaman mendapatkan bantuan dari Koalisi Arab Saudi, termasuk dalam konflik bersenjata IAC, yaitu konflik internal yang diinternasionalisasi, sehingga ketentuan yang digunakan dalam menganalisa konflik tersebut adalah Protokol Tambahan I, 1977. Ketentuan Protokol I, 1977 yang terkait dengan kasus ini adalah Pasal 54, Pasal 70 ayat (1), Pasal 77 ayat (1). Untuk keefektifan blokade di Pelabuhan Hudaydah Yaman, maka perlu dipikirkan prinsip-prinsip yang berlaku secara internasional yang menjadi pacuan dalam blokade. Declaration of Paris 1856 yang menjadi pacuan dalam blokade dalam Pasal 4, Declaration of London 1909 Pasal 17, Piagam PBB pasal 42, dan Konvensi Jenewa keempat 23 dan 59.Kata kunci: Hukum Humaniter Internasional, Hudaydah, Yaman, Blokade

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here