z-logo
open-access-imgOpen Access
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI HAK UNTUK MENDAPATKAN REPARASI BAGI KORBAN PENGHILANGAN PAKSA DI MEXICO BERDASARKAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE PROTECTION OF ALL PERSONS FROM ENFORCED DISAPPEARANCE TAHUN 2006
Author(s) -
Ridi Avianti,
Aji Wibowo
Publication year - 2020
Publication title -
reformasi hukum trisakti
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
ISSN - 2657-182X
DOI - 10.25105/refor.v2i1.8845
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
ICPED adalah konvensi yang mengatur mengenai upaya-upaya mencegah, memberantas dan menghukum pelaku tindak pidana praktek penghilangan orang secara paksa, yang bertujuan untuk melindungi setiap orang dari praktek kejahatan penghilangan paksa. setiap negara pihak wajib menjamin dalam sistem hukumnya bahwa korban penghilangan paksa mempunyai hak untuk memperoleh reparasi dan kompensasi yang cepat, adil, dan memadai. Karena korban memiliki hak untuk mengetahui kebenaran mengenai situasi dan keadaan peristiwa penghilangan paksa, perkembangan dan hasil penyelidikan serta nasib orang yang dihilangkan. Reparasi merupakan upaya pemulihan korban pelanggaran HAM kembali ke kondisinya sebelum pelanggaran HAM tersebut terjadi pada dirinya. Mexico merupakan salah satu negara yang meratifikasi konvensi ICPED, namun masih terdapat beberapa kasus mengenai penghlangan paksa yang terjadi di Mexico. Pokok permasalahan skripsi ini adalah bagaimana tanggung jawab negara terhadap korban penghilangan secara paksa dan apakah upaya reparasi yang dilakukan untuk memberikan perlindungan bagi para korban penghilangan di Mexico telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh konvensi ICPED. Tipe penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Kesimpulan skripsi ini adalah Mexico sebagai negara yang meratifikasi konvensi ICPED memiliki kewajiban bertanggung jawab untuk memberikan reparasi terhadap korban penghilangan paksa, karena reparasi merupakan salah satu bentuk tanggung jawab negara, dan upaya reparasi yang dilakukan Mexico belum memenuhi standar dari konvensi terkait dengan jaminan non-repetisi karena masih terdapatnya peristiwa pelanggaran HAM yang terdapat di Mexico. Kata Kunci: Hak Reparasi, ICPED, Mexico Penghilangan Paksa

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here