z-logo
open-access-imgOpen Access
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEJAHATAN PERANG DI GHOUTA TIMUR, SURIAH BERDASARKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Author(s) -
Arrachma Nuradhy Pradana,
Aji Wibowo
Publication year - 2020
Publication title -
reformasi hukum trisakti
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2657-182X
DOI - 10.25105/refor.v2i1.8844
Subject(s) - humanities , belligerent , political science , philosophy , law , politics
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui.terdapat dan adanya Kejahatan Perng di Ghout,Timur,Suriah,tindak pidana pembunuhan KUHP dengan The Penal Code Of Japan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat diskriptif, Dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. jenis dan bentuknya data yang diperlukan dalam penelitian ini “adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan.” Dengan menganalisis dokumen - dokumen terkait dengan penelitian ini secara normatif. Berdasarkan pembahasan tentang Kejahatan Perang, yaitu Kejahatan Perang Terhadap Konvensi Janewa 1949,dan yaitu Konflik bersenjata di Ghouta Timur antara pemerintah Suriah yang dilakukan oleh dengan Organisasi ISIL (Islamic State Iraq Levant)yang di kategorikan sebagai Konflik bersenjata Non-Internaasional yaitu sebgaimna diatur dalam Pasal 3 Konvensi Genewa Tahun 1949, tentang Commons Article dan Pasal 1Protokol Tambahan Tahun 1977 yang mengatur mengenaiKonflik perang non-Internasional, dan Dalam Hl Ini yang berstatus sebagai pemeberontak yang berad di Pihak Pro- Bashar al-Assaad yaitu (Islamic iraq and Levant) juga bisa dikatakan sebagai pihak pemberontak “Belligerent” yang sebagaimana hal ini diaatur dalam Di dalam Konvensi Den Haag IV Tahun 1907 tentang Hague Regulation yang sebagaimana tercantum dalam Bab I tentang “The qualification of Belligerent” dan masih didalam Konflik dalam kasus ini juga terdapat pihak lain yang sedang berkonflik yaitu pihak dari “Belligerent” pihak yang berkkonflik yaitu dari pihak oposisi yang bernam Jaish al-Islam yang juga bisa di kategorikan sebagi pihak “Belligerent” yang sebgaimana ditur dalam Konvensi Den Haag IV Tahun 1907 tentang Hague Regulation yang sebagaimana tercantum dalam Bab I tentang “The qualification of Belligerent”,dan namun dalam hal ini juga Pihak Jaish al-Islam juga melanggar Konvensi Convention on Chemichal Weapons Tahun 1993 yang dalam hal ini di masukkan ke dalam Katrgori Zat Kimia I dan masuk juga dalam Zat kimia berbahaya,yaitu Zat berbahaya Kategori I.yang dilakukan dan di langgar oleh Jaish al-Islam yaitu larangan penggunan senjata kimia berupa chemichal weapons yang bernama Gas Chlorine Jadi dengan melihat berbagai ketentuan syarat,kewajiban,dan hak dalam pemenuhan hak dan kewajiban Kombatan yang terdapat dalam Konvensi Den Haag 1907 tentang cara dan sarana Berperang (The Hague Laws),Konvensi-Konvensi Janewa 1949 tentang perlindungan Korban perang (The Geneve Law) serta Protokol tambahan 1977 (Additional Protocol1977) dan dalam hal ini bahwa fakta nya di dalam Hukum Humaniter Internasional semua Pasal dan Konvensi-Konvensi diatas Kasus tersebut telah terpenuhi Hak-hak dan kewajibannya sesuai dengan Kerentuan Hukum Humaniter yang berlaku dalam Kasus Kejahatan Perang di Ghota,timur. Kata Kunci : Kejahatan Perang,Ghouta Timur,Suriah, Hukum Internasional

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here