z-logo
open-access-imgOpen Access
BAGIAN AHLI WARIS MAWANI DALAM MEMPEROLEH WASIAT WAJIBAH MENURUT HUKUM WARIS ISLAM DI INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KABANJAHE NOMOR 2/PDT.G/ 2011/PA-KBJ)
Author(s) -
Karina Fairuza Gustiani,
Wahyuni Retnowulandari
Publication year - 2020
Publication title -
reformasi hukum trisakti
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
ISSN - 2657-182X
DOI - 10.25105/refor.v2i1.10452
Subject(s) - islam , philosophy , theology
Penelitian normatif mengenai wasiat wajibah kepada ahli waris Mawani ini diangkat dari Putusan Pengadilan Agama Kabanjahe Nomor 2/Pdt.G/2011/PAKbj dengan pokok permasalahan apakah menurut hukum waris Islam di Indonesia ahli waris mawani berhak mewaris melalui wasiat wajibah? dan apakah putusan hakim (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Kabanjahe Nomor 2/Pdt.G/2011/PA-Kbj) yang membagi waris pada ahli waris mawani sama banyak dengan ahli waris Muslim sudah sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam di Indonesia? Hasil penelitian ini adalah: menurut Al-Quran Surat An-Nisa ayat 141, Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim, serta KHI Pasal 171 huruf C dan Pasal 209 yang sudah mengatur secara jelas waris terhadap ahli waris mawani yaitu tidak diperbolehkan sehingga tidak perlu Ijtihad lagi dengan memberi wasiat wajibah. Putusan Pengadilan Agama Kabanjahe Nomor 2/Pdt.G/2011/PA-Kbj tidak sesuai dengan ketentuan waris Islam dimana ahli waris mawani tidak dapat memperoleh waris dan bagian wasiat wajibah maksimal hanya 1/3 harta warisan dan ahli waris mawani tidak mendapat bagian sama rata dengan ahli waris muslim lainnya.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here