z-logo
open-access-imgOpen Access
PRAKTEK MONOPOLI DALAM PENENTUAN HARGA GAS INDUSTRI DI WILAYAH MEDAN, SUMATERA UTARA OLEH PT. PERUSAHAAN GAS NEGARA TBK. BERDASARKAN HUKUM PERSAINGAN USAH
Author(s) -
Zarah Zertia,
Anna Maria Tri Anggaraini
Publication year - 2020
Publication title -
reformasi hukum trisakti
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
ISSN - 2657-182X
DOI - 10.25105/refor.v2i1.10434
Subject(s) - political science , humanities , business , business administration , art
Persaingan usaha yang sehat dapat diukur dari kebebasan para pembeli untuk memilih pemasok barang, kebebasan pemasok barang untuk memilih para pembelinya, pasar yang memungkinkan para pelaku usaha bergerak bebas, dan pasar yang bisa dimasuki dengan bebas oleh pendatang baru. Adapun pokok permasalahan: (1) Apakah penentuan gas industri di wilayah Medan, Sumatera Utara oleh PT. Perusahaan Gas Negara Tbk. Termasuk pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang  Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat? (2) Bagaimana pandangan hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Mahkamah Agung terhadap tindakan PT. Perusahaan Gas Negara Tbk. dalam menentukan harga gas industri di wilayah Medan, Sumatera Utara? Metode penilitian dilakukan secara yuridis normatif, tipe penelitian adalah deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan cara studi kepustakaan. Analisa data secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dengan metode deduktif. Kesimpulan: Penentuan harga gas industri di wilayah Medan, Sumatera Utara oleh PT. Perusahaan Gas Negara Tbk. tidak memenuhi unsur Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Saran: Dalam memeriksa dan memutus perkara terkait dengan kasus persaingan usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha seharusnya lebih memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksana lainnya yang berhubungan dengan kasus tersebut.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here