z-logo
open-access-imgOpen Access
PENGGUNAAN KUASA UNTUK MENJUAL DI DALAM PRAKTEK JUAL BELI TANAH
Author(s) -
Oddy Inayah Kasri,
Listyowati Sumanto
Publication year - 2019
Publication title -
reformasi hukum trisakti
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2657-182X
DOI - 10.25105/refor.v1i2.8852
Subject(s) - business administration , business
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah termasuk lingkup Hukum Perdata, sedangkan jual beli termasuk lingkup Hukum Tanah Nasional. Konsekuensi Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli akan diikuti dengan Akta Kuasa Menjual. Rumusan permasalahannya, apa yang menjadi alasan penggunaan akta kuasa menjual dalam praktek jual beli tanah dan apa akibat hukum PPJB dengan menggunakan akta kuasa menjual dalam praktek jual beli tanah. Metode penelitian menggunakan tipe penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian yaitu, Alasan penggunaan kuasa menjual dalam jual beli tanah pada kasus I adalah karena asli sertipikat sedang berada dalam jaminan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Alasan penggunaan kuasa menjual pada kasus II Putusan Mahkamah Agung No.180/Pdt/2013/PT.Dps penjual memberi "kuasa mutlak" untuk melaksanakan kepentingan pembeli dan seharusnya sudah menjadi haknya. Pasal 3 PPJB memberikan kuasa penuh kepada pembeli atas segala tindakan pengurusan pemilikan tanah dengan ketentuan kuasa tidak dapat dicabut kembali oleh penjual. Akibat hukum pada kasus I, surat kuasa menjual tidak melanggar hukum, sedangkan pada kasus II surat kuasa menjual melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri No 14 Tahun 1982 sehingga akibat hukumnya PPJB menjadi batal demi hukum atau tidak berkekuatan hukum tetap. Kata Kunci: Kuasa Untuk Menjual, Jual Beli Tanah

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here