z-logo
open-access-imgOpen Access
ANALISIS YURIDIS MENGENAI PEMBAGIAN HARTA WARISAN ALMARHUM JOHANNES NAINGGOLAN DAN ISTERINYA ALMARHUMAH TIOMINA BR. SARAGIH KEPADA AHLI WARIS PENGGANTI MENURUT KITAB UNDANG–UNDANG HUKUM PERDATA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 74/PDT.G/2013/PN.PMS)
Author(s) -
Yosafat Gokma Tua Sidabutar,
Endang Suparsetyani
Publication year - 2019
Publication title -
reformasi hukum trisakti
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
ISSN - 2657-182X
DOI - 10.25105/refor.v1i2.10543
Subject(s) - humanities , philosophy , political science , theology
Dalam hukum waris perdata barat menghendaki bahwa harta warisan si pewaris harus secepat mungkin diwariskan kepada ahli waris yang berhak mendapatkan warisannya. Dalam hal ini hukum waris seringkali menemui permasalahan yangmengakibatkan perpecahan antara ahli waris. Salah satunya adalah terjadinya perselisihan antara ahli waris yaitu adanya seseorang yang menganggap dirinya adalah ahli waris dari si pewaris. Sehingga, pokok permasalahannya adalah (1) Bagaimana pembagian harta warisan Almarhum Johannes Nainggolan dan isterinya Almarhumah Tiomina Br. Saragih kepada ahli warisnya menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata? (2) Apakah Isi Amar putusan Pengadilan Negeri Nomor: 74/PDT.G/2013/PN.PMS tentang Ahli Waris dari Almarhum Johannes Nainggolan dan isterinya Almarhumah Tiomina Br. Saragih sudah sesuai menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata? Dalam menjawab permasalahan tersebut, tipe penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif, sifat penelitian yang dilakukan adalah deskriptif analisis, data yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif sehingga dapat ditarik kesimpulan dengan menggunakan logika deduktif. Kesimpulan dari hasil penelitian tersebut adalah (1) Menurut Pasal 832 dan 842 Kitab Undang-undang Hukum Perdata seorang istri tidak berhak menjadi ahli waris pengganti karena bukan merupakan keluarga sedarah dan penggantian hanya dapat dilakukan oleh keturunan yang sah. (2) Amar Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 74/Pdt.G/2013/PN.Pms dalam Pokok Perkara bagian ke 2 (dua) tidak tepat karena tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here