z-logo
open-access-imgOpen Access
PEMILIKAN KONDOMINIUM HOTEL/KONDOTEL DI BANDUNG, JAWA BARAT
Author(s) -
Elsi Kartika Sari
Publication year - 2018
Publication title -
jurnal hukum prioris/jurnal hukum prioris
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2548-6128
pISSN - 1907-8765
DOI - 10.25105/prio.v6i3.3185
Subject(s) - humanities , physics , political science , art
Semakin berkembangnya kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal, tidak hanya golongan masyarakat dengan penghasilan rendah yang menjadi target penyediaan rumah susun. Masyarakat dari kalangan menengah dan menengah ke atas pun turut menjadi target pasar penjualan rumah susun. Selain sebagai alternative akan tempat tingaal, memiliki sebuat unit rumah susun merupakan suatu investasi yang dilihat oleh masyarakay menjanjikan dan menguntungkan. Karena la itulah perkembangan konsep dari kondomnium tidak hanya sebagai rumah susun seperti yang selama ini kita ketahui, tetapi juga sebuah kosep yang dikenal dengan Condomnium Hotel (condotel). Condomnium Hotel (condotel)  adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal yang merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, dan difungsikan sebagai hotel. Dengan pembangunan sarana akomodasi semakin bertambah karena para investor melihat perkembangan pariwisata Bandung merupakan arena yang menarik untuk menanamkan modal terutama di bidang sarana akomodasi sebagai investasi.Aspek hukum dalam pelaksanaan konsep investasi kondominium hotel tidak terlalu berbeda dengan pelaksanaan konsep rumah susun yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun baik dalam pembangunan kondominium hotel, kepemilikan satuan unit kondominium hotel, pengurusan dan pengelolaan kondominium hotel. Hubungan hukum dalam pemilikan Kondominium Hotel di Bandung  berdasarkan perjanjian yang terjadi antara para pihak dalam konsep investasi kondominium hotel Secara umum, kontrak lahir pada saat tercapainya kesepakatan para pihak mengenai hal yang pokok atau unsur esensial dari kontrak tersebut. Hal ini terjadi karena belum ada peraturan pemilikan Kondominium dalam konsep Kondominium Hotel dalam peraturan daerah di Jawa Barat sehingga berlaku berdasarkan Perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata dengan memperhatikan Asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 dan Pasal 1320 KUH Perdata. Ada dua bentuk perjanjian yang terjadi antara pihak penanam modal dengan pihak pengembang dalam konsep investasi pemilikan kondominium hotel yang terjadi  karena Perjanjian jual-beli, akan dibuatkan Akta Jual Beli oleh PPAT dan Perjanjian penyerahan hak sewa kelola unit. Kata Kunci:  Kondominium Hotel

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here