z-logo
open-access-imgOpen Access
KOORDINASI PENYIDIK POLRI DENGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
Author(s) -
Jeanne Darc Noviayanti Manik
Publication year - 2018
Publication title -
jurnal hukum prioris/jurnal hukum prioris
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2548-6128
pISSN - 1907-8765
DOI - 10.25105/prio.v6i3.3181
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Dalam sistem peradilan pidana (SPP), keberhasilan proses penegakan hukum pidana, diprakarsai oleh proses penyidikan oleh penyidik diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan dan persidangan pengadilan sidang oleh hakim sampai dengan pelaksanaan  putusan hakim  oleh Jaksa dan  pemasyarakatan  petugas (jika terbukti bersalah). Tindakan pencegahan masih diberikan mendahului melalui pengembangan preventif dan dasar prinsip kewajiban umum dari polisi, yaitu mempertahankan keamanan dan ketertiban masyarakat masalah hukum dalam penelitian ini adalah bentuk koordinasi antara penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dengan penyidik polisi dalam penyelidikan tindak pidana pengelolaan sumber daya alam.  Jenis  penelitian  ini  penelitian  hukum.  Pendekatan  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah  perundang-undangan dan pendekatan konsep.  Dalam melaksanakan  fungsinya dengan penegakan hukum pada kegiatan penyelidikan kejahatan di area pengelolaan sumber daya alam, kegiatan-kegiatannya tidak telah terintegrasi sehingga keamanan dan penegakan hukum memiliki tidak akan optimal.  Koordinasi PPNS  di bidang pengelolaan sumber daya alam dalam Sistem Peradilan Pidana dapat dilaksanakan dalam tiga bentuk kegiatan yaitu hubungan tata cara kerja, pembinaan teknis, dan bantuan operasional penyidikan.  Pejabat penyidik pegawai negeri sipil tertentu dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik. Kata kunci : Koordinasi; penyidikan; tindak pidana; sumber daya alam;  penyelidik

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here