z-logo
open-access-imgOpen Access
Ketidakpastian Hukum Jangka Waktu Penetapan Status Tersangka Dari Proses Penyidikan Sampai Pelimpahan Perkara ke Persidangan
Author(s) -
Ramadan Tabiu
Publication year - 2016
Publication title -
jurnal hukum prioris/jurnal hukum prioris
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2548-6128
pISSN - 1907-8765
DOI - 10.25105/prio.v5i2.562
Subject(s) - physics
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jangka waktu penetapan status tersangka dari proses penyidikan sampai pelimpahan perkara ke persidangan. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normative. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bedasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai batas waktu penetapan status tersangka mulai dari penyidikan sampai pelimpahan perkara ke persidangan, sehingga status tersangka tergantung pada proses penyidikan. Tidak adanya batas waktu dalam penetapan  tersangka menyebabkan ketidakpastian hukum yang dijamin dalam pasal 28 D dan 28 I ayat (2) Undang-undang 1945. Kata kunci: Ketidakpastian hukum, Jangka waktu, Status Tersangka

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here