
Esensi Kontrak Sebagai Hukum Vs Budaya Masyarakat Indonesia Yang Non-Law Minded dan Berbasis Oral Tradition
Author(s) -
Natasya Yunita Sugiastuti
Publication year - 2016
Publication title -
jurnal hukum prioris/jurnal hukum prioris
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2548-6128
pISSN - 1907-8765
DOI - 10.25105/prio.v5i1.393
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Berdasarkan konstruksi Pasal 1338 jo. 1320 KUHPerdata, perjanjian atau kontrak merupakan hukum; dalam hal ini hukum yang berlaku bagi para pihaknya yang pelanggarannya akan menimbulkan akibat hukum. KUHPerdata pada dasarnya berisikan norma-norma hukum perdata barat sebagai refleksi budaya masyarakat bercirikan law-minded. Menilik konsepsi sistem hukum dari Lawrence M. Friedman, budaya hukum masyarakat akan mempengaruhi pelaksanaan hukum itu sendiri. Hukum bisa mati karena masyarakat tidak menerimanya karena dianggap bukan bagian dari norma yang harus dipatuhi. Dalam hubungannya dengan kontrak, maka dalam masyarakat yang bercirikan non-law minded dan berbasis oral tradition, sebaik apapun kontrak dibuat, bahkan dibuat dalam format baku (perjanjian baku) maka kontrak tersebut akan diabaikan karena dianggap bukan sebagai norma (hukum) yang harus dipatuhi.