z-logo
open-access-imgOpen Access
Kajian Yuridis Ruang Gerak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Author(s) -
I Ketut Rai Setiabudhi
Publication year - 2016
Publication title -
jurnal hukum prioris/jurnal hukum prioris
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2548-6128
pISSN - 1907-8765
DOI - 10.25105/prio.v4i1.374
Subject(s) - humanities , political science , art
Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengikutsertakan masyarakat/LSM telah diatur dalam United Nations Convention Against Corruption 2003, khususnya pada Pasal 13 disebutkan antara lain, bahwa “masing-masing negara pihak wajib mengambil tindakan-tindakan yang semestinya, dalam kewenangannya dan sesuai dengan prinsip-pirinsip dasar hukum internalnya, meningkatkan partisipasi aktif perorangan dan kelompok di luar sector publik, seperti masyarakat sipil, organisasi-organisasi non pemerintah (NGO/LSM) dan organisasi-organisasi berbasis masyarakat. Selanjutnya bagaimana pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan kita terhadap ruang yang diberikan kepada LSM dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 memberikan jaminan yang sanagt tegas dalam Pasal 28 E ayat (3) bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluakan pendapat “Ketetapan MPR –RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah  Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, antara lain disebutkan…… di samping itu terdapat desakan yang kuat dari masyarakat yang menginginkan terwujudnya berbagai langkah nyata oleh pemerintah dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dalam hal pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, memberikan kesempatan kepada masyarakat/LSM untuk ikut berpartisipasi. Selanjutnya dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo, Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur dalam bab V, khususnya pada pasal 41 dan pasal 42. Demikian pula halnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 68 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara. Secara lebih khusus peran serta masyarakat dalam hal ini lebih banyak dilalukan oleh LSM, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 71 tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Agar LSM memiliki ruang gerak dalam menjalankan fungsinya secara efektif falam pemberantasan tindak pidana korupsi, diharapkan kepada pemerintah untuk memberikan perhatian kepada LSM mencakup antara lain: Pertama, adanya peraturan perundang-undangan yang lebih konkrit tentang kedudukan/keberadaan, bagi LSM untuk melakukan aktivitasnya. Kedua, adanya pengakuan/jaminan yang dirumuskan dalam peraturan perundangan-undangan ataupun kebijakan pemerintah, bahwa LSM diberikan ruang yang jelas secara independen dalam upaya pemberantsan korupsi; Ketiga, menjamin akses LSM terhadap sumberdaya dari berbagai sumber untuk melaksanakan kegiatannya.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here