z-logo
open-access-imgOpen Access
Aspek Keabsahan Perjanjian Dalam Hukum Kontrak (Suatu Perbandingan Antara Indonesia dan Korea Selatan)
Author(s) -
Novina Sri Indiraharti
Publication year - 2016
Publication title -
jurnal hukum prioris/jurnal hukum prioris
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2548-6128
pISSN - 1907-8765
DOI - 10.25105/prio.v4i1.373
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Hukum kontrak merupakan bidang hukum yang sangat penting di era globalisasi terutama dalam mendukung sektor perdagangan dan transaksi bisnis internasional. Keberlakuan perjanjian sebagai hukum hukum yang mengikat para pihak yang berkontrak hanya akan berlaku, jika dibuat secara sah. Begitu pula transaksi bisnis yang berlaku di Korea Selatan maupun di Indonesia, tidak terlepas dari syarat sahnya perjanjian. Penulisan ini berusaha memberikan suatu ilustrasi deskriptif dengan cara membandingkan pengaturan keabsahan perjanjian dalam peraturan perundang-undangan yang digunakan di Korea Selatan dan di Indonesia, tanpa adanya penganalisisan lebih lanjut. Dalam Korean Civil Code dan KUH Perdata, ternyata keduanya mengatur mengenai ketentuan hukum perjanjian, termasuk pengaturan mengenai keabsahan bagu suatu perjanjian. Adanya pengaturan tersebut, maka terdapat kesamaan dalam pengertian perjanjiaannya, syarat sahnya perjanjian, akibat dari suatu perjanjian, dan penfsiran perjanjian. Tetapi untuk sahnya perjanjian dalam Korean Civil Code harus memenuhi 7 (tujuh) unsur sedangkan dalam KUH Perdata harus memenuhi 4 (empat) syarat. Selain itu untuk sahnya perjanjian, Korean Civil Code menetapkan bahwa perjanjian harus dibuat baku dan wajib diserahkan kepada Kementrian Hukum untuk disahkan. Apabila lalai, maka dapat membatalkan perjanjiannya dan kepada para pihak dapat dikenakan sanksi.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here