
Menggagas Perubahan Kelima Undang-undang Dasar 45
Author(s) -
Marwan Maas
Publication year - 2016
Publication title -
jurnal hukum prioris/jurnal hukum prioris
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2548-6128
pISSN - 1907-8765
DOI - 10.25105/prio.v3i1.356
Subject(s) - political science , mathematics , business administration , business
Pentingnya perubahan kelima karena sejak awal para pendiri negara (founding fathers) secara eksplisit sudah menyatakan bahwa UUD 1945 adalah konstitusi yang bersifat sementara. Untuk itu, disiapkan Pasal 37 sebagai instrumen untuk melakukan perubahan sesuai dengan kondisi bangsa. Perubahan kelima UUD 1945 penting dilakukan, bukan hanya pada masih samar-samarnya penguatan sistem pemerintahan presidensial, tetapi juga adanya persoalan elementer pada pembentukan legislasi yang menyimpang dari sistem bikameral dan masih rancunya hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.