z-logo
open-access-imgOpen Access
Pengaturan Perundang-undangan Nasional Terkait dengan Penetapan Indonesia Sebagai Negara Kepulauan
Author(s) -
Ida Kurnia
Publication year - 2016
Publication title -
jurnal hukum prioris/jurnal hukum prioris
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2548-6128
pISSN - 1907-8765
DOI - 10.25105/prio.v2i4.341
Subject(s) - humanities , political science , physics , art
KHL 1982 tentang Hukum Laut yang telah diratifikasi oleh Indoensia dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985, sangat penting karena telah memberikan landasan hukum bagi kedudukan Indonesia sebagai negara Kepulauan. Sebagai konsekuensi lebih lanjut Indonesia mempunyai kewajiban untuk segera mengimplementasikan ketentuan-ketentuan hukum tersebut ke dalam peraturan perundang-undangan nasioal. Untuk itu pada tanggal 18 Agustus 1996, Pemerintah Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Undang-Undang ini merupakan pengganti dari Undang-Undang No. 4 Perpu Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia dan sekaligus sebagai landasan hukum serta merupakan langkah nyata dari pengimplementasian KHL 1982 tentang Hukum Laut, khususnya ketentuan tentang Negara Kepulauan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here