Open Access
Pengaturan Perundang-undangan Nasional Terkait dengan Penetapan Indonesia Sebagai Negara Kepulauan
Author(s) -
Ida Kurnia
Publication year - 2016
Publication title -
jurnal hukum prioris/jurnal hukum prioris
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2548-6128
pISSN - 1907-8765
DOI - 10.25105/prio.v2i4.341
Subject(s) - humanities , political science , physics , art
KHL 1982 tentang Hukum Laut yang telah diratifikasi oleh Indoensia dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985, sangat penting karena telah memberikan landasan hukum bagi kedudukan Indonesia sebagai negara Kepulauan. Sebagai konsekuensi lebih lanjut Indonesia mempunyai kewajiban untuk segera mengimplementasikan ketentuan-ketentuan hukum tersebut ke dalam peraturan perundang-undangan nasioal. Untuk itu pada tanggal 18 Agustus 1996, Pemerintah Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Undang-Undang ini merupakan pengganti dari Undang-Undang No. 4 Perpu Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia dan sekaligus sebagai landasan hukum serta merupakan langkah nyata dari pengimplementasian KHL 1982 tentang Hukum Laut, khususnya ketentuan tentang Negara Kepulauan.