z-logo
open-access-imgOpen Access
Perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial
Author(s) -
Maria Farida Indriati
Publication year - 2016
Publication title -
jurnal hukum prioris/jurnal hukum prioris
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
eISSN - 2548-6128
pISSN - 1907-8765
DOI - 10.25105/prio.v1i2.313
Subject(s) - political science , humanities , art
Pembentukan Komisi Yudisial dilatar belakangi adanya kehendak agar kekuasaan peradilan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi benar-benar merupakan kekuasaan peradilan yang merdeka dalam menyelenggarakan fungsi peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Namun dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, kewenangan Komisi Yudisial yang dirumuskan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial mengalami hambatan. Langkah yang paling tepat untuk mengembalikan tugas dan wewenang Komisi Yudisial adalah dengan melakukan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 dengan cara mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga tidak terjadi kekosongan hukum yang berkepanjangan, terwujud sistem peradilan yang bebas merdeka dan fungsi peradilan dapat dilaksanakan secara lebih baik.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here