
PEMBERIAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL LOGAM (EMAS) DI KABUPATEN NAGAN RAYA, PROVINSI ACEH
Author(s) -
Nadia Pratiwi,
Elsi Kartika Sari
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal penelitian dan karya ilmiah lembaga penelitian universitas trisakti/jurnal penelitian dan karya ilmiah lembaga penelitian universitas trisakti
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2541-4275
pISSN - 0853-7720
DOI - 10.25105/pdk.v5i2.7361
Subject(s) - humanities , political science , physics , art
Dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan terdapat wewenang untuk mengatur, mengurus, dan mengawasi pengelolaan atau pengusahaan bahan galian (tambang) dengan adanya hak penguasaan negara yang mempunyai kewajiban untuk mempergunakannya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia dan penguasaan ini diselenggarakan oleh Pemerintah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis, menggunakan data sekunder, dianalisis secara kualitatif. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Analisis kualitatif yang dilakukan bertitik tolak dari analisis empiris, yang dalam pendalamannya dilengkapi dengan analisis normatif. Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) khususnya untuk batubara diperoleh dengan cara mengajukan permohonan wilayah, sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4) PP No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 23 PP No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa meliputi persyaratan: Administratif; Teknis, Lingkungan; dan Finansial. Selain itu juga berdasarkan Pasal 28 PP No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa dapat diberikan oleh: Menteri, untuk WIUP yang berada dalam lintas wilayah provinsi dan/ atau wilayah laut. Kesimpulan secara logika deduktif. Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Nagan Raya, didasarkan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara tepatnya pada Pasal 4 Ruang Lingkup Qanun dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemerintahan yang bersifat Nasional di Aceh.