Open Access
Asimilasi Pasal 14 Tentang Independent Personal Services ke Dalam Pasal 7 Tentang Business Profit Dalam OECD Model
Author(s) -
Hexana Sri Lastanti
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal informasi perpajakan, akuntansi dan keuangan publik/jurnal informasi, perpajakan, akuntansi, dan keuangan publik
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2685-6441
pISSN - 1907-7769
DOI - 10.25105/jipak.v7i2.4501
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Dua model tax treaty yang banyak digunakan sebagai acuan oleh berbagai negara (acceptable) adalah UN Model dan OECD Model. Salah satu perkembangan OECD Model adalah asimilasi pasal 14 tentang independent personal services ke dalam pasal 7 tentang business profit. Mengingat OECD Model merupakan salah satu acuan penting yang digunakan oleh banyak Negara dalam membuat tax treaty dengan negara lain, maka penulis mengangap perlu untuk melakukan kajian terhadap revisi OECD Model tersebut. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas adalah apakah implikasinya terhadap hak pemajakan Indonesia jika tax treaty Indonesia mengikuti revisi OECD Model tersebut di atas. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur. Berdasarkan hasil pembahasan, maka disimpulkan bahwa pengaruh asimilasi Pasal 14 tentang independent personal services ke dalam Pasal 7 tentang business profit menguntungkan bagi hak pemajakan Indonesia, karena hak pemajakan menjadi lebih luas melalui alat uji BUT yang lebih variatif dan pemenuhan kewajiban perpajakan BUT di Indonesia yang disamakan dengan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri memberikan keuntungan bagi Indonesia dari aspek administratif dan dari aspek perluasan cakupan pajak yang dapat dikenakan. Alternatif lain, jika diterapkan dalam tax treaty Indonesia dapat dilihat berdasarkan ketentuan yang ada dalam Pasal independent personal services dan Pasal furnishing of services. Ketentuan tersebut dapat berbentuk time test, maupun persentase tertentu. Dampaknya bisa menguntungkan dan merugikan.