
KETENTUAN TENTANG PPN DAN PPnBM PADA PERUSAHAAN PERTAMBANGAN UMUM DAN PERTAMBANGAN MINYAK, GAS BUMI SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK
Author(s) -
Lukman Nasution
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal informasi perpajakan, akuntansi dan keuangan publik/jurnal informasi, perpajakan, akuntansi, dan keuangan publik
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2685-6441
pISSN - 1907-7769
DOI - 10.25105/jipak.v2i2.4432
Subject(s) - humanities , physics , art
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang berlaku sejak 1 Januari 2001. Sejak pertama kali diundangkan memang Undang-undang ini sudah jadi pertentangan karena umumnya perusahaan yang bergerak sebagai perusahaan pertambangan umum dan pertambangan minyak dan gas bumi apakah wajib mengikutnya ataukah tidak. Hal itu disebabkan sudah sejak lama Pertamina yang merupakan perusahaan negara mendominasi segala keperluan pemerintah mengenai pertambangan. Jadi kembali ke Pertamina apakah kewajiban PPN dan PPnBM atau juga PPh dan pajak-pajak lain wajib diikuti atau bagaimana kalau pertamina. Selain daripada itu tulisan ini berusaha mengungkapkan betapa sebenarnya kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan pertambangan umum seandainya pertamina tidak ikut campur.