z-logo
open-access-imgOpen Access
Hubungan Lama Terapi Antipsikotik dengan Kadar SGOT dan SGPT pada Pasien Skizofrenia di RSJ Prof. H.B Sa’anin, Padang Tahun 2013
Author(s) -
Cahyaningtyas Cahyaningtyas,
Rahmatini Rahmatini,
Kurniawan Sedjahtera
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal kesehatan andalas
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2615-1138
pISSN - 2301-7406
DOI - 10.25077/jka.v6i1.658
Subject(s) - medicine , traditional medicine , gynecology
Beberapa antipsikotik, diantaranya klorpromazin, haloperidol, dan risperidon, telah diselidiki dapat menyebabkan drugs-induced liver injury, berupa kolestasis dan kerusakan hepatoselular. Pemeriksaan SGOT/AST dan SGPT/ALT digunakan untuk skrining kerusakan hati. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan lama terapi antipsikotik dengan kadar SGOT dan SGPT. Telah dilakukan penelitian secara potong-lintang terhadap pasien skizofrenia rawat inap dengan terapi kombinasi klorpromazin, haloperidol, dan risperidon di RSJ Prof. H.B Sa’anin Padang periode 18-24 Desember 2013. Subyek penelitian dikelompokkan menjadi dua, yaitu pasien skizofrenia yang menerima terapi antipsikotik jangka pendek (≤ 6 bulan) dan jangka panjang (> 6 bulan). Hasil pemeriksaan kadar SGOT dan SGPT antara dua kelompok dianalisis dengan menggunakan uji-t tidak berpasangan. Hasil penelitian pada 40 subyek penelitian dari total 143 pasien skizofrenia rawat inap menunjukkan rerata kadar SGOT dan SGPT pada kelompok terapi jangka pendek 22,6±6,51 U/l dan 23,2±12,16 U/l, sedangkan kelompok terapi jangka panjang 20,5±6,19 U/l dan 28,1±14,02 U/l. Pada uji signifikansi didapatkan kesimpulan tidak ada hubungan bermakna antara kadar SGOT dan SGPT dengan lama terapi antipsikotik jangka pendek dan panjang (p > 0,05).

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here
Accelerating Research

Address

John Eccles House
Robert Robinson Avenue,
Oxford Science Park, Oxford
OX4 4GP, United Kingdom