
IbM Home Industri Jamu Tradisional Madura untuk Meningkatkan Daya Saing di Kabupaten Pamekasan
Author(s) -
Zainol Arifin,
Fitrah Yuliawati,
Syafrawi
Publication year - 2016
Publication title -
j-dinamika/j-dinamika
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1112
pISSN - 2503-1031
DOI - 10.25047/j-dinamika.v1i2.283
Subject(s) - humanities , art
kal masuknya dunia kerja dan dunia industri, seiring masuknya pasar ekonomi asean Kegiatan Ipteks bagi Masyarakat (IbM) kami lakukan pada dua home industri di Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan. Metode pelaksanaan terdiri dari tahap persiapan, tahap awal tahap pelaksanaan. Evaluasi dan hasil pelaksanaan IbM menunjukkan bahwa: 1) Secara umum anggota home industry Jamu tradisional “Pj Melati” dan anggota home industry jamu tradisional “Pj. Tongkat Sapu Jagad” mulai mengelola bagaimana cara meracik dan mencampur bahan jamu tradisional dapat menarik baik dari rasa maupun dari aroma sehingga kemasan tetap diminati masyarakat di Indonesia; 2) Sebagian besar Telah memahami dan menerapkan tugas dan tanggung jawab masing-masing sesuai job description; 3) menerapkan skedul terjadwal pengolahan secara sistematis dan terencana, baik pembuatan jamu mulai asam urat, sehat lelaki, maupun sehat perempuan yang terdiri dari bahan alami seperti Cikeling, Kapulaga, Manjakani, maupun Palasari. Untuk memenuhi permintaan pasar dan konsumen, khususnya para tengkulak dalam bentuk besar dilayani secara khusus. Teknologi pengemasan dengan menggunakan manual atau tangan-tangan terampil disesuaikan dengan keahlian dan kemahiran; 4) Telah memahami dan mulai menerapkan pencatatan transaksi keuangan setiap penjualan secara teratur dan secara periodic, yaitu pencatatan keuangan sederhana dengan periodesasi yaitu pencatatan keuangan sederhana dengan periode mingguan, bulanan untuk satu home industry jamu tradisional; 5) Anggota kelompok home industry “Pj Melati” dan” PJ Tongkat Sapu Jagad” sebagian besar menerapkan strategi pemasaran melalui iklan media cetak sampai dengan media elektronik atau di took-toko maupun swalayan dsekitar wilayah kota pamekasan; 6) Mulai menerpkan pengemasan dengan mencantumkan komposisi bahan-bahan (Ingridients) dan tanggal kadaluwarsa (expired date); 7) Sudah memiliki Surat Ijin Usaha Penerbitan (SIUP) dari Depkes bahkan sampai pada pengurusan BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) sebagai bentuk legalisasi dan produk dan expailed tersebut.