z-logo
open-access-imgOpen Access
Continuous Criminal Accountability of Children as Perpetrators of Crimes of Decency
Author(s) -
Angga Hardiansyah
Publication year - 2020
Publication title -
ius poenale
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2745-9314
pISSN - 2723-2638
DOI - 10.25041/ip.v1i2.2041
Subject(s) - sanctions , punishment (psychology) , law , jurisdiction , criminology , accountability , political science , psychology , legal research , criminal justice , economic justice , enforcement , normative , social psychology
Tindak pidana yang dilakukan oleh anak dewasa ini semakin beragam, salah satunya terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kalianda yakni anak sebagai pelaku kejahatan kesusilaan secara berlanjut dalam Putusan Perkara Nomor: 01/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Kla. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan empiris. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara dan data sekunder bersumber dari studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap anak sebagai pelaku kejahatan kesusilaan secara berlanjut yakni dilaksanakan dengan Tindakan berupa mengembalikan Terdakwa kepada Orang Tuanya untuk dibina dan dididik. Tujuan pemidanaan berorientasi mengutamakan kepentingan terbaik anak terintegrasi ke dalam sistem dan model peradilan pidana anak, mendorong terintegrasinya ke dalam norma hukum positif dan penegakkan hukum anak. Tujuan pemidanaan bukanlah pada penghukuman, tetapi perbaikan kondisi, pemeliharaan dan perlindungan anak. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana adalah dakwaan Jaksa, tujuan pemidanaan, hal-hal yang meringankan dan memberatkan, serta menerapkan beberapa teori-teori tujuan hukum yakni kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan hukum. Saran dalam penelitian ini adalah Hakim sebaiknya lebih memaksimalkan pidana yang dijatuhkan kepada setiap pelaku kejahatan terhadap anak, mengingat bahwa kejahatan terhadap anak di Indonesia terus meningkat sehingga hal ini dapat menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memberikan pidana maksimum terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan terhadap anak.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here