z-logo
open-access-imgOpen Access
Legal Protection of Children as Commercial Sex Workers in Human Trafficking Crime
Author(s) -
Intan Syapriyani
Publication year - 2020
Publication title -
ius poenale
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2745-9314
pISSN - 2723-2638
DOI - 10.25041/ip.v1i2.2040
Subject(s) - child protection , law enforcement , law , government (linguistics) , enforcement , normative , political science , criminology , business , psychology , philosophy , linguistics
Perlindungan anak adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar, baik secara fisik, mental dan sosial. Kegiatan perlindungan anak membawa akibat hukum, baik dalam kaitannya dengan hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Namun di Indonesia penegakan Hak Asasi Manusia nampaknya tidak begitu memperhatikan aspek perlindungan anak. Tingginya angka kejahatan perdagangan anak menunjukkan belum seriusnya upaya pemerintah terhadap pelaksanaan perlindungan anak.. Metode penelitian yang digunakan adalah secara pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penulisan ini merupakan data yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka. Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa Bentuk perlindungan yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di atur di dalam Pasal 68 yang menyebutkan bahwa Perlindungan khusus bagi anak korban penculikan, penjualan dan/atau perdagangan dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan dan rehabilitasi. Sedangkan Perlindungan terhadap anak sebagai korban perdagangan orang, berdasarkan Undang-undang. Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengatur mengenai perlindungan saksi dan korban, tindak pidana dilaksanakan berdasarkan Undang-undang. Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Model perlindungan berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO tidak membedakan antara anak dengan orang dewasa. Saksi korban dan pelapor dalam perkara anak mesti mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum. Implementasi Undang Undang Perlindungan Anak (UUPA) di Indonesia dirasa masih sangat sulit diberlakukan secara sungguh-sungguh dan masih menjadi kendala. Penyebabnya tidak lain dari banyaknya yang turut menjadi konsumen atau pengguna jasa pekerja seks anak.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here