z-logo
open-access-imgOpen Access
Validity of the Implementing Regulations of Law Number 7 of 2004 concerning Water Resources Post-Constitutional Court Decision Number 85 / Puu-Xi / 2013
Author(s) -
Muhammad Fauzul Adzim
Publication year - 2020
Publication title -
constitutionale
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2745-9322
pISSN - 2723-2492
DOI - 10.25041/constitutionale.v1i1.2012
Subject(s) - law , norm (philosophy) , legal norm , statutory law , constitutional court , political science , constitution
Kekuatan hukum norma peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang setelah peraturan rujukannya dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Kekuatan hukum norma peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dapat ditentukan validitasnya melalui norma hukum yang lebih tinggi di atasnya karena norma yang lebih tinggi akan berujung pada norma dasar yang menjadi sumber bagi norma-norma hukum dibawahnya. Pun halnya dengan peraturan pelaksana dari sebuah undang-undang validitasnya ditentukan oleh norma hukum diatasnya secara keseluruhan maupun per pasal karena norma hukum keatas bersumber dan kebawah sebagai sumber. Sesuai dengan teori yang dikemukakan Adolf Merkel dalam teori pertingkatan hukum, yang menyatakan bahwa suatu norma hukum memiliki dua wajah das Doppelte Rechtsanlitz. Adolf mengungkapkan bahwa suatu norma itu ke atas sebagai sumber dan dasar bagi norma hukum dibawahnya. Maka, peraturan pelaksana  dari undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air akan hilang validitasnya di saat norma sumbernya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga diperlukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan oleh DPR dan Presiden.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here