
IMPLIKASI ADANYA UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN BAWASLU TENTANG PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU
Author(s) -
Ahmad Syarifudin
Publication year - 2020
Publication title -
cepalo
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2723-2581
pISSN - 2598-3105
DOI - 10.25041/cepalo.v4no1.1897
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian pelanggaran administratif Pemilihan Umum (Pemilu) dan implikasi adanya upaya hukum ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terhadap putusan pelanggaran administratif Pemilu Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang dianggap turut menciptakan ketidakpastian hukum dan mengancam hak seseorang untuk dipilih (right to be elected). Riset ini merupakan penelitian hukum normatif yang berarti hanya akan meneliti tentang norma peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelanggaran administratif Pemilu dengan mengandalkan bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum di Mahkamah Agung serta bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal, dan hasil penelitian yang berkaitan dengan tema yang sama yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan kemudian dianalisis secara yuridis-kuantitatif sehingga diperoleh hasil yaitu: Pertama, penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu diatur di dalam Pasal 460 sampai Pasal 465 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta peraturan di bawahnya yaitu Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang keduanya mengatur penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu dilaksanakan secara terbuka dan harus diputus paling lama 14 hari sejak laporan/temuan diterima. Kedua, implikasi dari adanya upaya hukum ke Bawaslu atas putusan Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/kota justru dapat menghambat kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta berpotensi kehilangan hak menempuh upaya hukum ke Mahkamah Agung bagi calon yang dibatalkan sebagai calon oleh Keputusan KPU atas dasar putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.