z-logo
open-access-imgOpen Access
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PEMBERHENTIAN SEMENTARA GUBERNUR DKI JAKARTA 2017
Author(s) -
Muhammad Rizqi Fadhlillah,
Dwi Andayani B.S
Publication year - 2020
Publication title -
cepalo
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2723-2581
pISSN - 2598-3105
DOI - 10.25041/cepalo.v4no1.1892
Subject(s) - political science , business , physics
Basuki Tjahaja Purnama mantan gubernur DKI Jakarta saat ini sudah menjalani Putusan Pengadilan oleh Pengadilan Negri Jakarta Utara, akan tetapi sebelum putusan ini dijatuhkan terdapat sebuah permasalahan hukum mengenai kepastian hukum dalam  pemberhentian sementara kepala daerah yang terdapat dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan  Pasal 156 a sebelum Putusan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN. Jkt Utr Tahun 2017 dijatuhkan. Sehingga timbul permasalahan yaitu: Bagaimana kepastian hukum Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berkaitan dengan Putusan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN. Jkt Utr Tahun 2017. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang kepastian hukum Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berkaitan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 156 dan 156 a KUHP terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebelum vonis hukuman dalam Putusan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN. Jkt Utr Tahun 2017  dijatuhkan. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, yaitu penelitian terhadap bahan pustaka yang merupakan data dasar yang dalam ilmu pengetahuan digolongkan sebagai data sekunder  yang bertumpu kepada alat pengumpulan data berupa studi kepustakaan atau studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemberhentian sementara seorang kepala daerah dalam hal ini Basuki Tjahaja Purnama seharusnya diberlakukan, yang berarti Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak terlaksana dengan semestinya,  dan seharusnya  Presiden dan Mendagri menjalankan tugasnya sesuai Pasal 83 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama namun hal itu tidak telakasana , yang berarti Presiden dan Mendagri tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang yang sudah diatur dan juga  kepastian  hukum dari Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai pemberhentian sementara seorang kepala tidak terlaksana dengan baik.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here