z-logo
open-access-imgOpen Access
Implementation of Batu Kuning Baturaja Terminal Based on the Regulation of the Minister of Transportation Number 40 of 2015 concerning Service Standards for the Implementation of Road Transportation Passenger Terminals
Author(s) -
Nora Soraya Sinabutar
Publication year - 2020
Publication title -
administrative and environmental law review
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
eISSN - 2745-9330
pISSN - 2723-2484
DOI - 10.25041/aelr.v1i1.2084
Subject(s) - terminal (telecommunication) , service (business) , enforcement , transport engineering , work (physics) , business , engineering , marketing , telecommunications , law , mechanical engineering , political science
Efektivitas penyelenggaraan terminal berkaitan dengan seberapa jauh pemerintah menjalankan fungsi terminal sebagaimana mestinya. Untuk mengetahui efektivitas penyelenggaraan terminal Batu Kuning di Baturaja berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan, dalam penelitian ini menggunakan pendekatam hukum normative-empiris. Selanjutnya, efektivitas penyelenggaraan terminal Batu Kuning dapat dilihat melalu empat hal secara umum yaitu aksesibilitas, fasilitas, kenyamanan dan keamanan dari terminal itu sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor  40 Tahun 2015 bahwa penyelenggaraan terminal wajib menyediakan pelayanan keselamatan, keamanan, kenyamanan, kemudahan, dan pelayanan kesetaraan bagi masyarakat. Terminal Batu Kuning sebagai terminal tipe A kelas 3 di Baturaja belum bisa dikatakan  efektif dikarenakan aksesibilitas, fasilitas, kenyaman serta keamanan dari terminal Batu Kuning belum memadai dikarenakn indikator dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2015 banyak tidak tersedia. Maka diperlukan adanya  penambahan dan perbaikan fasilitas terminal Batu Kuning, baik fasilitas utama maupun fasilitas penunjang tugas guna meningkatkan efektivitas terminal bukan hanya tugas aparat penegak hukum saja, namun semua pihak yang menggunakan jalan raya harus saling berkerja sama, baik itu pengemudi AKAP, AKDP, ANGKOT dan ANGDES, penumpang, serta semua masyarakat yang ada didalam terminal Batu Kuning memiliki kewajiban untuk bekerja sama  mendukung penyelenggaraan terminal Batu Kuning berjalan efektif.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here