
PELAYANAN DAN PENDAMPINGAN BANTUAN HUKUM GRATIS UNTUK MASYARAKAT MISKIN DI PROVINSI LAMPUNG
Author(s) -
Masayu Robianti
Publication year - 2020
Publication title -
prosiding seminar nasional penelitian dan pengabdian kepada masyarakat universitas sang bumi ruwa jurai
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2746-9751
DOI - 10.24967/psn.v1i1.861
Subject(s) - humanities , political science , art
Bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma kepada orang yang atau sekelompok orang miskin. Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Penyelengara bantuan hukum adalah Kementrian HAM RI. Masyarakat miskin berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut kuasa. Pendekatan masalah yang digunakan untuk penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis normatif dan secara yuridis empiris. Analisis data dengan analisis yuridis kualitatif. Kesimpulan Pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum tertuang dalam Pasal 1 ayat 2 dan Pasal ayat 1 sampai dengan ayat 3. Ruang lingkup Bantuan Hukun juga memuat penerima bantuan hukum dan hak dasar penerima bantuan hukum tercantum dalam Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Persyaratan dan mekanisme pelaksanaannya pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 di atur dalam Bab VI Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum yang di jelaskan dalam Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 15 ayat 1 sampai dengan ayat 5.